Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap dua orang terkait narkotika jenis sabu, Rabu (29/11/2023) pagi, pukul 01.00 WIB, dari Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pemamatang Siantar.
Identitas kedua tersangka yaitu Rinto Manurung (43), wiraswasta, warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Parapat, Kabupaten Toba dan Charles Manurung (40), petani, warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Parapat, Kabupaten Toba.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan brat brutto 5,95 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat.
Informasi yang dihimpun media ini, keduanya diamankan Unit Opsnal Satres Narkoba saat melintas dengan mengenderai sepeda motor, di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan saat diperlihatkan kepada tersangka, mereka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Kemudian petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya.
Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, Rabu (29/11/2023).
(rel)