Simalungun, Ruangpers.com – Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi, pada Senin (27/5/2024) pagi, pukul 08.00 WIB, di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Septiawansyah.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Agus Wahyudi (30) dan Dendi Fajar Wiranto (25), keduanya beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Dari hasil pengembangan tersangka Septiawansyah, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang duduk di warung kopi. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Agus Wahyudi dan Dendi Fajar Wiranto,” jelas AKP Irvan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram, dan satu unit ponsel Android merk Oppo warna merah.
Setelah interogasi lebih lanjut, tersangka Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre, di daerah Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas administrasi, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang bermanfaat untuk penindakan kasus narkotika.
(rel)