Tanjungbalai, Ruangpers.com – Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang atas kepemilikan201,1 gram sabu, dari sebuah rumah, di jalan Pematang Pasir, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (5/6/2023) siang lalu.
Adapun inisial kedua orang pemilik narkotik tersebut yaitu SL alias I (46), warga Jalan Kakap Lk IV, Kelurahan Pematang Pasir, dan AD als AN (38), warga Jalan Aspan Arsyad Lk II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan ini dengan cara under cover buy, dengan memesan sabu seberat 2 ons dengan harga Rp 76 juta dan akhirnya mengamankan pelaku SL dan AD.
Saat diinterogasi petugas, pelaku SL alias I menerangkan, bahwa sabu itu didapatnya dari tersangka AD dengan mendapat keuntungan Rp 6 juta, ucap Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi.
( FM )
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…
Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…
Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…
Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…
Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga didominasi oleh emak-emak di desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten…
Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Samapta Polres Simalungun melancarkan serangkaian kegiatan patroli dan pengamanan yang bertujuan…
Leave a Comment