Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menciduk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 11.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu, di Jl. Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 12.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berjalan di samping rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Junaidi alias Ucok Tepos (51), warga Jl. Singosari Gg. Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan, dari baju pelaku, terjatuh 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.
Juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu, di sebuah rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi penangkapannya dan menunjukkan di ventilasi pintu kamar yaitu 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu.
Adapun total berat brutto sabu yang diamankan tersebut 6,83 gram.
Dan saat diinterogasi, Junaidi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “B”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “B” tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : 3 Orang Diringkus Polisi dari Siantar Utara, 1 Lagi Terduga Pegedar Sabu dari Siantar Marimbun
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (9/12/2022).
(rel)
Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…
Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…
Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…
Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…
Leave a Comment