Hukum

Satu Lagi Terduga Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Siantar, Ini Tampangnya…

Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menciduk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya,  pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 11.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu, di Jl. Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 12.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berjalan di samping rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Junaidi alias Ucok Tepos (51), warga Jl. Singosari Gg. Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Dan saat dilakukan penggeledahan, dari baju pelaku, terjatuh 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Kemudian, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu, di sebuah rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi penangkapannya dan menunjukkan di ventilasi pintu kamar yaitu 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu.

Adapun total berat brutto sabu yang diamankan tersebut 6,83 gram.

Dan saat diinterogasi, Junaidi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “B”.

Lalu dilakukan pengembangan, namun “B” tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga : 3 Orang Diringkus Polisi dari Siantar Utara, 1 Lagi Terduga Pegedar Sabu dari Siantar Marimbun

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (9/12/2022).

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

14 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

15 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

15 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

1 hari ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

1 hari ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago