Pematangsiantar, Ruangpers.com – Serpina Boru Sihite (67), pensiunan PT Telkom, warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Kelapa Sawit Nomor 3, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditemukan tak bernyawa, pada Minggu malam lalu (26/12/2021), pukul 20.00 WIB, didalam kamar rumahnya.
Penemuan mayat itu diketahui saksi, Cristoper Situmorang (59), selaku Ketua RT 03/RW 01 Lk II, Kelurahan Suka Maju, dan Jhonni Siahaan (59), warga Jalan Farel Pasaribu Gang Kelapa Sawit Nomor 4, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar (tetangga korban,red).
Awalnya, di hari penemuan mayat itu, sekira pukul 19.00 WIB, saksi Jhonni Siahaan bersama istri Jenny Boru Sipayung dan Sortia Boru Tambunan, mendatangi rumah korban, sembari memanggil nama korban, dan memeriksa sekeliling rumah korban.
Karena saksi merasa kuatir akan kesehatan korban, dimana pada hari Sabtu sore (25/12/2021), korban ada mengeluh kepada saksi, bahwa korban kurang sehat dan sesak nafas.
Setelah saksi memeriksa sekeliling rumah, saksi melihat korban melalui jendela kamar yang terbuka, bahwa korban sedang tidur di atas tempat tidurnya dengan posisi miring ke kiri.
Lalu saksi memanggil korban, namun tidak ada respon dari korban, sehingga Saksi menghubungi Ketua RT yaitu saksi Cristoper Situmorang.
Sekira pukul 19.45 WIB, saksi Cristoper Situmorang melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas, Brika Ijhon Saragih untuk diteruskan ke Polsek Siantar Marihat.
Dan sekira Pukul 20.00 WIB, Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert S. Purba, Pawas Aipda Jantri T. Damanik, Ka SPK Aiptu Sarmail Purba, Piket Reskrim AIPDA J.F Sidabutar dan Bhabinkamtibmas AIPDA A. Simandalahi, tiba di TKP dan melakukan olah TKP. Selanjutnya menghubungi Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar.
Dan sekira Pukul 20.30 WIB, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar tiba, dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan diketahui korban sudah meninggal.
Lalu, sekira Pukul 20.50 WIB, Polsek Siantar Marihat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar, mengevakuasi jasad korban untuk dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Djasamen Saragih guna dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan di TKP dan terhadap korban, tidak ada ditemukan tanda – tanda kekerasan.
Dan sesuai Informasi yang didapat di TKP, bahwa Korban selama ini sudah menderita sakit sesak nafas dan korban tinggal di rumah tersebut hanya seorang diri.
Informasi dari pihak keluarga, bahwa korban selama ini lebih kurang 40 tahun hidup sendiri ( Pisah ranjang dengan suaminya dan tidak mempunyai keturunan ).
Atas permintaan atau persetujuan dari pihak keluarga korban untuk tidak dilakukan visum dan bersedia membuat surat penyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut.
Dan pada hari Senin (27/12/2021), sekira Pukul 02.30 WIB, korban dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan ke rumah duka di Jalan Farel Pasaribu Gang Kelapa Sawit Nomor 3, Kelurahan Suka Maju.
Penemuan mayat ini dibenarkan Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert S. Purba, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin pagi (27/12/2021).
(red)