Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satres Narkoba berhasil meringkus pria berumur 42 tahun berinisial “SAS” karena menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu, di rumahnya, Jalan Nagur, Gg Mesjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (15/4/2024) sore, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran sabu, di Jalan Nagur (TKP,red).
Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin sore tadi, pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus “SAS”, sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut, di rumahnya, Jalan Nagur, GG Mesjid.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku “SAS” dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat brutto 1,31 gram yang diselipkan di sapu lidi.
Kemudia personil juga menemukan dari atas gubuk, di halaman belakang rumah, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.
Saat diinterogasi, pelaku “SAS” mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga “SAS” beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku “SAS” sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)