Medan, Ruangpers.com – Polisi membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan residivis kasus narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Kota Medan.
Sindikat ini dibongkar setelah salah seorang anggotanya berinisial FN alias Ical (42) berhasil ditangkap.
Pelaku Ical warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diamankan beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram di Jalan Stasiun, Dusun I Tanjung Gusta, Deliserdang.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti 20 bal ganja yang masing-masing memiliki berat sekira 1 kilogram. Yang menangkap personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, polisi saat ini masih menyelidiki kedua tersangka untuk pengembangan penyelidikan ke jaringan dari sindikat tersebut.
“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka yang mengendalikan sindikat itu merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan sejak tahun 2015 dan baru bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun dia kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
“Jaringannya sudah teridentifikasi,” ucapnya.
Sumber : iNews.id