Humbahas, Ruangpers.com – emak-emak asal Kabupaten Asahan ini sungguh tidak tahu diri.
Sudah diterima bekerja, perempuan berusia 36 tahun ini malah curi motor majikan.
Akibatnya, SWN kini meringkuk di sel Polsek Parlilitan.
Dari cerita Kapolsek Parlilitan, Iptu JH Turnip, pencurian yang dilakukan SWN bermula saat dirinya bekerja di warung milik JM (45) warga Desa Sihombu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbahas.
Setelah diterima bekerja selama empat hari, SWN lantas membawa kabur motor Honda Vario beserta dua unit handphone milik korban.
“Pascakejadian, korban melapor ke kami bahwa motor bernomor polisi BB 3216 DF milik korban dibawa kabur pelaku,” kata Turnip, Kamis (1/9/2022).
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, pelaku akhirnya ditangkap di kampung halamannya yang ada di Kabupaten Asahan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com