Nasional

Syarat Perpanjang Paspor Terbaru, Catat Biar Tidak Lupa!

Jakarta, Ruangpers.com – Memasuki tahun 2023 ini, traveler coba cek lagi paspor masing-masing ya. Jika sudah mau expired, cepat perpanjang deh. Berikut syarat-syarat perpanjang paspor:

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa ketika kita hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Umumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun, tapi menurut aturan terbaru, pemerintah menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Buat traveler yang masa berlaku paspornya hampir habis, kalian perlu tahu cara perpanjang paspor, syarat serta biayanya.

Syarat Perpanjang Paspor

Syarat untuk pengurusan perpanjang paspor adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Membawa e-KTP beserta foto copy.

– Membawa paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).

Cara Perpanjang Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor, kita perlu mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor melalui situs antrian.imigrasi.go.id. Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.

Cara perpanjang paspor juga bisa dilakukan pemohon dengan mengunduh M-Paspor, aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pilih Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda. Datang ke kantor sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, jangan lupa membawa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang paspor.

Setelah sampai kantor imigrasi, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data sesuai nomor antrian. Aplikasi diisi sesuai data diri dan melampirkan syarat yang diperlukan

Aplikasi data yang telah diisi kemudian diserahkan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memberi tanda terima dan kode pembayaran pada pemohon jika syaratnya lengkap

Tahap selanjutnya, petugas akan merekam sidik jari dan mengambil foto pemohon sesuai jadwal pada tanda terima.

Pemohon kemudian melakukan wawancara verifikasi. Jika semuanya sudah selesai, petugas lalu akan memberi tahu jadwal paspor bisa diambil.

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

– Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000

– Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik (total 48 halaman) Rp 650.000.

– Perpanjangan paspor karena hilang dikenai denda Rp 1.000.000

– Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

 

Sumber : detik.com

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

4 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

5 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

5 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

11 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

12 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

12 jam ago