ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Ilustrasi Pencuri celana dalam - Tak Terima Diceraikan, Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri, Alasannya Masih Sayang . Facebook

Ilustrasi Pencuri celana dalam - Tak Terima Diceraikan, Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri, Alasannya Masih Sayang . Facebook

Tak Terima Diceraikan, Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri, Alasannya Masih Sayang

by Ruangpers.com
23 September 2022 | 06:52 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kasus suami yang mencuri pakaian dalam mantan istrinya di Lamongan, Jawa Timur, berakhir damai.

Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian restorative justice, Kamis (22/9/2022).

Suedi Lukito sempat tersangkut hukum karena mencuri tujuh potong pakaian dalam mantan istrinya.

Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP ini terus menggelinding dari penyidikan oleh polisi hingga dilimpahkan ke Kejari.

“Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan jaksa selaku fasilitator memediasi perdamaian antara tersangka dan korban.

“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), ” katanya.

Hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat. Dan hasilnya lewat restorative justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan terdakwa.

Menurut Agung, awalnya perkara terjadi pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Nur Azizah Binti Sukono, Dusun Simbatan Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

Berawal dari niat tersangka yang ingin mengambil ijazahnya di rumah mantan istrinya yaitu, korban Nur Azizah.

Namun ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci, terdakwa tidak berhasil menemukan ijazah miliknya.

Niat Suedi melebar dan nekat mengambil 1 buah HP merk Samsung A52 warna hitam yang tergeletak di atas meja milik korban.

“Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah, mantan istrinya karena telah menceraikannya, sementara Suedi mengaku masih sayang,” ungkap Agung.

Selain mengambil handphone, Suedi juga mengambil 7 celana dalam korban. Barang – barang hasil curian itu disimpan sementara di kandang bebek.

“Aksi pencurian itu menurut alasan tersangka, karena tersangka masih sayang, dan tidak terima dicerai,” katanya.

Agung menuturkan, akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan setelah memperhatikan beragam pertimbangan. Salah satunya, antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah.

“Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri,” kata Agung.

Agung berharap Suedi Lukito dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik.

Suedi Lukito juga harus dapat mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin.

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: Celana DalamIstri
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini