Hukum

Tak Terima Diceraikan, Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri, Alasannya Masih Sayang

Medan, Ruangpers.com – Kasus suami yang mencuri pakaian dalam mantan istrinya di Lamongan, Jawa Timur, berakhir damai.

Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian restorative justice, Kamis (22/9/2022).

Suedi Lukito sempat tersangkut hukum karena mencuri tujuh potong pakaian dalam mantan istrinya.

Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP ini terus menggelinding dari penyidikan oleh polisi hingga dilimpahkan ke Kejari.

“Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan jaksa selaku fasilitator memediasi perdamaian antara tersangka dan korban.

“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), ” katanya.

Hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat. Dan hasilnya lewat restorative justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan terdakwa.

Menurut Agung, awalnya perkara terjadi pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Nur Azizah Binti Sukono, Dusun Simbatan Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

Berawal dari niat tersangka yang ingin mengambil ijazahnya di rumah mantan istrinya yaitu, korban Nur Azizah.

Namun ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci, terdakwa tidak berhasil menemukan ijazah miliknya.

Niat Suedi melebar dan nekat mengambil 1 buah HP merk Samsung A52 warna hitam yang tergeletak di atas meja milik korban.

“Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah, mantan istrinya karena telah menceraikannya, sementara Suedi mengaku masih sayang,” ungkap Agung.

Selain mengambil handphone, Suedi juga mengambil 7 celana dalam korban. Barang – barang hasil curian itu disimpan sementara di kandang bebek.

“Aksi pencurian itu menurut alasan tersangka, karena tersangka masih sayang, dan tidak terima dicerai,” katanya.

Agung menuturkan, akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan setelah memperhatikan beragam pertimbangan. Salah satunya, antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah.

“Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri,” kata Agung.

Agung berharap Suedi Lukito dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik.

Suedi Lukito juga harus dapat mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin.

 

Sumber : tribunnews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

21 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

21 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

21 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

1 hari ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

1 hari ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

2 hari ago