Hukum

Tangan Warga Sergai Ini Terpaksa Digari Karena Lakukan Ini

Sergai, Ruangpers.com – Tangan Mahyudi alias Yudi (39), terpaksa harus digari polisi karena ulahnya sendiri yang nekat mencuri.

Sebelumnya, pelaku yang tinggal di Dusun VIII, Desa Paya lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ini, diamankan security PTPN III Rambutan, lalu diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Saat beraksi, pelaku dibantu temannya, bernama  Kucir (30), warga yang sama, dan saat itu berhasil melarikan diri dari kejaran security perkebunan PTPN III Rambutan.

Tersangka pencurian dengan tangan digari saat di kantor Polisi.

Pelaku nekat mengambil seng, di areal perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan, tepatnya di Dusun II, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Rabu (20/1/2021) malam lalu, pukul 19:00 WIB.

Hari Eka Purnawan (39), Security Perkebunan PTPN III Rambutan, langsung membuat pengaduan ke Polsek Firdaus, pada Kamis (21/1/2021) lalu, sekira pukul 01:00 WIB dini hari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aksi pelaku diketahui Hari Eka Purnawan saat lagi melakukan patroli, pada Rabu (20/1/2021) malam,  pukul 19:00 WIB, di areal perkebunan PTPN III  Rambutan.

Barang bukti seng yang diamankan petugas.

Pelapor melihat kedua pelaku sedang membawa atap rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 2594 VAJ. Kemudian pelapor memberitahukannya kepada rekan kerjanya, bernama Hendri (32) dan Missianto (38).

Selanjutnya, pelapor dan saksi langsung menangkap kedua pelaku, namun pelaku yang diketahui bernama Kucir, malah berhasil melarikan diri.

Petugas Security PTPN III Rambutan, mengamankan barang bukti, berupa 8 keping seng dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polisi.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/1/2021), membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegas Kapolres.

 

(dmk)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

8 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

8 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

9 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

19 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

19 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago