Labuhanbatu, Ruangpers.com – Personel Unit Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh menangkap ZS alias Golden (46) beserta barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Prlado Napitupulu, SH, Senin (20/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sudah menjadi target berhubung pengaduan masyarakat (Dumas).
“Bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah desa tersangka tersebut,”ujar Kasi Huma Polres Labuhan Batu.
Sebelum ditangkap, terlebih dulu dilakukan pengintaian, lalu dilakukann penggeledahan terhadap ZS. Polisi menemukan 1,39 Gram sabu, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 50.000.
Kepada polisi, ZS mengaku memperoleh sabu tersebut dari LM (DPO).
“Untuk proses hukum selanjutnya rersangka berikut barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tentang Narkotika,”ujar Parlando.
Sumber : tribunnews.com