Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolsek Siantar Marihat, AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos, bersama personil lainnya, langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbakarnya tiga unit rumah, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Rabu dini hari (31/7/2024), sekitar pukul 01.15 WIB.
Ke tiga pemilik rumah itu diketahui bernama Rittar Pasaribu (51 Tahun), wiraswasta, Parluhutan Pasaribu (54 Tahun), dan Eddy Ginting (53 Tahun), masing – masing beralamat di Jl DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, korban Parluhutan Pasaribu berada didalam rumah bersama istri dan anak – anaknya, dan mendengar ada orang mengetuk pintu dengan keras, sehingga membangunkan istrahat mereka.
Para korban segera keluar rumah karena diberitahu kalau rumah sebelah mereka ada api yang menyala yang dihuni oleh korban Rittar Pasaribu.
Kemudian mereka langsung menyelamatkan diri dan berapa menit kemudian, personil Polsek Siantar Marihat dan 4 unit Mobil Damkar Pemko Siantar datang untuk memadamkan api. Lalu pada sekitar pukul 01.45 WIB, api sudah dapat dipadamkan.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos dan personil piket serta personal Inafis Polres Pematangsiantar yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, melainkan kerugian material ditaksir sebesar Rp400.000.000. Adapun penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
(rel)