Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus dua orang maling atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e,5e KUHPidana.
Keduanya dimankan petugas ssuai Laporan Polisi nomor : LP / / VII / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 23 Juli 2021.
Identitas kedua pelaku yaitu, Heri Irawan alias Heri (41), warga Desa Sumber Padi, Kelurahan Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dan Fransisco Angga Boy Manurung alias Angga (29), penduduk jalan Abdul Rahman Lubis, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Sementara korban yaitu Kantor Cabang Dinar Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah 3 yang beralamat di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pencurian itu, diketahui pada hari Jumat, 23 Juli 2021, sekira pukul 07.30 WIB.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Komputer Asus UN3091, 1 (Satu) unit Komputer Asus UN3091, 1 (satu) buah mouse, 1 (Satu) buah Keyboard, 2 (Dua) buah linggis, 1 (satu) buah senter, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah tang dan 2 (dua) buah kunci Letter T.
Kronologis Kejadian
Pada hari Jumat (23/7/2021), sekira pukul 07.30 WIB, saksi Syachrady Syawal Harianja dan Ramadana, datang ke kantor tersebut (TKP) dan melihat pintu kantor sudah terbuka.
Kemudian melakukan pengecekan di kantor tersebut dan melihat 1 unit komputer merk Asus UN3091, mouse dan keyboard sudah tidak ada lagi didalam kantor.
Akibat kejadian tersebut, kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kemudian kedua saksi tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kronologis Penangkapan
Lau, di hari ini Sabtu (24/7/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin IPTU B.R. Simanjuntak, mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian akan menjual barang curian berupa komputer, mouse dan keyboard.
Kemudian salah seorang petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyamaran sebagai pembeli barang curian tersebut.
Selanjutnya, petugas yang melakukan penyamaran tersebut dan pelaku sepakat bertemu, di Jalan Merdeka, Simpang Jalan Cokro Pematangsiantar, tepatnya di salah satu rumah makan.
Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB, IPTU B.R. Simanjuntak dan Anggota Unit Reskrim melihat kedatangan kedua pelaku, di rumah makan tersebut.
Dan saat itu juga, petugas langsung mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Namun saat akan ditangkap, salah seorang pelaku, Heri Irawan alias Heri, nekat menusukkan kunci Letter T kepada salah seorang petugas dan petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin sore (26/7/2021).
(red)