Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tak kunjung mengembalikan uang sebesar Rp.20.000.000,-, Marjo Situmorang selaku korban akhirnya melaporkan Juni Pardomuan Saragih ke Polres Pematang Siantar, Senin (20/03/2023), lalu.
Laporan itu sesuai dengan STTLP/B/140/III/2023/SPKT/Res P Siantar/Sumut tanggal 20 Maret 2023.
Korban Marjo menuturkan, awalnya kasus dugaan penipuan itu terjadi saat terduga pelaku Juni Pardomuan Saragih menjabat sekretaris di salah satu OKP dan korban sendiri wakil sekretarisnya pada tahun 2021, lalu.
Dan saat rapat-rapat rutin, disitulah terjadi percakapan antara Juni Pardomuan Saragih dengan korban, yang intinya mengajak korban untuk ikut berproyek dengan sistem tanam modal dan sistem bagi hasil 40%.
Karena Juni Saragih merupakan sekretaris, membuat korban akhirnya percaya.
“Saya akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tepat pada tanggal 7 Nopember 2021 dengan meminta tolong ke adik kandung saya agar ditransfer ke rekening atas nama Juni Pardomuan Saragih dengan sistim bagi hasil dan akan mengembalikan modal Rp.20.000.000 itu tepat pada bulan Desember 2021. Dan pada Desember 2021, saya tagih dan Juni Pardomuan Saragih menjanjikan sabar karena proyek belum selesai dan meminta di bulan Januari 2022 lah,”ungkap Marjo menjelaskan kronologisnya.
Tiba bulan Januari 2022, lanjutnya, dirinya selaku korban kembali menagih janji Juni akan tetapi pelaku kembali berjanji agar bersabar sampai bulan Maret 2022.
Alasannya, karena akan turun proyek, ucap Marjo lagi.
“Akhirnya saya juga tetap sabar menunggu, dan jumpa bulan Maret 2022, saya kembali menagih dan kembali pelaku berjanji agar bersabar sampai bulan April 2022, saya juga masih sabar,”ujar korban lagi.
Masih penuturan Marjo, tiba bulan April 2023 yaitu sesuai yang dijanjikan Juni, korban kembali menagih janji Juni, namun tetap mengatakan sabar belum ada.
Bahkan Juni menawarkan sebidang tanahnya di Kecamatan Raya namun karena terlalu jauh akhirnya tidak jadi.
Bahkan mulai dari bulan April hingga Desember 2022, tetap berjanji untuk mencicil, namun tidak ada juga, kata Marjo.
Puncaknya, tepat pada 28 Pebruari 2023, korban memutuskan mensomasi pertama, dan dilanjutkan somasi kedua tepat pada tanggal 2 Maret 2023 dan telah mengirim surat somasi ke WA Juni, namun tetap tidak ada niat pelaku untuk mengembalikannya.
Akhirnya pada tanggal 20 Maret 2023, resmi saya laporkan Juni Pardomuan Saragih, pungkas Marjo, sambil berharap agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti pengaduannya tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku Juni Pardomuan Saragih yang dikonfirmasi Rabu malam (22/3/2023), melalui panggilan ponsel, terkait pengaduan Marjo Situmorang ke Polres Pematang Siantar menyebutkan, bahwa dirinya tidak ada niat menipu korban Marjo Situmorang dan membantah disebut meminjam uang Rp20.000.000 tersebut, namun sifatnya untuk kerjasama pengerjaan proyek.
Kata Juni, dirinya dan Marjo sudah berulang – ulang kerjama sama dalam mengerjakan proyek, tepatnya sudah ada tiga kali.
“Saat proyek yang pertama dan kedua ada hasil dia (Marjo,red) tidak ada ribut, tapi kenapa saat proyek ketiga mengalami kerugian dia ribut dan meminta uang dikembalikan,”ungkapnya.
Saat ditanya, proyek apa yang ketiga itu? Jawab Juni, proyek melantai Pom Bensin di Tigabalata. Dan saat ditanya lagi, apakah proyek itu gagal atau selesai dikerjakan? Jawab Juni lagi, kalau proyek itu tuntas dikerjakan mereka namun rugi.
Lanjut Juni, kalau Marjo merasa dirugikan, dirinya mengaku siap membayar uang itu dengan kemampuannya, apakah dicicil Rp5000 perhari atau Rp10000 perhari.
Dia juga mengaku siap bertemu dengan Marjo membicarakan masalah ini dan nantinya akan mengklariikasi pengaduan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pematang Siantar.
(red)