Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tak kunjung mengembalikan uang sebesar Rp.20.000.000,-, Marjo Situmorang selaku korban akhirnya melaporkan Juni Pardomuan Saragih ke Polres Pematang Siantar, Senin (20/03/2023), lalu.
Laporan itu sesuai dengan STTLP/B/140/III/2023/SPKT/Res P Siantar/Sumut tanggal 20 Maret 2023.
Korban Marjo menuturkan, awalnya kasus dugaan penipuan itu terjadi saat terduga pelaku Juni Pardomuan Saragih menjabat sekretaris di salah satu OKP dan korban sendiri wakil sekretarisnya pada tahun 2021, lalu.
Dan saat rapat-rapat rutin, disitulah terjadi percakapan antara Juni Pardomuan Saragih dengan korban, yang intinya mengajak korban untuk ikut berproyek dengan sistem tanam modal dan sistem bagi hasil 40%.
Karena Juni Saragih merupakan sekretaris, membuat korban akhirnya percaya.
“Saya akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tepat pada tanggal 7 Nopember 2021 dengan meminta tolong ke adik kandung saya agar ditransfer ke rekening atas nama Juni Pardomuan Saragih dengan sistim bagi hasil dan akan mengembalikan modal Rp.20.000.000 itu tepat pada bulan Desember 2021. Dan pada Desember 2021, saya tagih dan Juni Pardomuan Saragih menjanjikan sabar karena proyek belum selesai dan meminta di bulan Januari 2022 lah,”ungkap Marjo menjelaskan kronologisnya.
Discussion about this post