Hukum

Yudhi “Buka Mulut” Dapat Sabu dari David, Kini Keduanya Diamankan di Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsintar menciduk dua orang bandit narkoba dari wilayah hukumnya.

Sebelum ditangkap pada Jumat (11/2/2022) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.

Tidak mau buang waktu, personil Sat Narkoba langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Yudhi (29),  warga Kelurahan Sukadame.

Dan darinya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dan uang sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan saat diinterogasi, pelaku Yudhi mengaku mendapatkan narkotika diduga sabu tersebut dari laki-laki, bernama David.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap David (31), warga  Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pelaku David ditangkap petugas dari rumahnya, tepatnya didalam kamar dan ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2,28 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Dan saat ditanyai, pelaku David mengaku memperoleh sabu tersebut dari panggilan “Bang”.

Kemudian dilakukan pengembangan, namun belum berhasil.

Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (14/2/2022).

 

(red)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

12 menit ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

44 menit ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

58 menit ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

8 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

8 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

8 jam ago