Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsintar menciduk dua orang bandit narkoba dari wilayah hukumnya.
Sebelum ditangkap pada Jumat (11/2/2022) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Tidak mau buang waktu, personil Sat Narkoba langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Yudhi (29), warga Kelurahan Sukadame.
Dan darinya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dan uang sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Dan saat diinterogasi, pelaku Yudhi mengaku mendapatkan narkotika diduga sabu tersebut dari laki-laki, bernama David.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap David (31), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pelaku David ditangkap petugas dari rumahnya, tepatnya didalam kamar dan ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2,28 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Dan saat ditanyai, pelaku David mengaku memperoleh sabu tersebut dari panggilan “Bang”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun belum berhasil.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (14/2/2022).
(red)