Pendidikan

10 Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait CPNS Kemendikbudristek 2021

Jakarta, Ruangpers.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kemendikbudristek 2021 diperpanjang hingga 26 Juli. Artinya, masih ada waktu beberapa hari lagi bagi para calon ASN untuk melamar.

Bagi para pelamar formasi Kemendikbudristek, wajib memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar. Di samping itu, agar tidak bingung ketika menemui kendala saat melamar, berikut ini 10 hal yang paling ditanyakan oleh CPNS Kemedikbudristek 2021 beserta jawabannya.

1.Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbudristek 2021?

– Pelamar lulusan D3 sampai S2/Spesialis 1: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari

– Untuk kualifikasi S3/Spesialis 2, usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Bolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara?

Surat Keterangan Lulus dan Ijazah Sementara tidak bisa digunakan untuk melamar CPNS Kemendikbudristek

3.Apakah pelamar lulusan jenjang pendidikan lebih tinggi dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang lebih rendah (misalnya S2 melamar jabatan S1)?

Pendaftar bisa melamar ke jenjang lebih rendah, selama lowongan tersedia. Ijazah yang digunakan juga harus sesuai dengan syarat posisi tersebut.

4.Apakah boleh melamar lebih dari satu jabatan?

Tidak boleh. Pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jabatan, dan satu jalur kebutuhan.

5.Apakah data yang sudah diisi masih bisa diganti setelah menekan tombol ‘Akhiri Proses Pendaftaran’?

Tidak bisa. Kelalaian pengisian data merupakan tanggung jawab pendaftar. Sehingga, teliti kembali sebelum mengakhiri proses pendaftaran.

6.Apa saja jalur kebutuhan yang dibuka dalam seleksi CPNS Kemendikbudristek 2021?

– Putra/putri lulusan terbaik (dengan pujian/cumlaude)

– Penyandang disabilitas

– Putra/putri Papua dan papua Barat

– Umum

7.Apakah saya harus mengirim semua dokumen fisik ke Kemendikbudristek?

Tidak perlu. Pelamar cukup mengunggah hasil pindai dokumen ke sscasn.bkn.go.id.

8.Bagaimana jika dokumen yang akan diunggah ada lebih dari satu file?

Dokumen yang diunggah secara terpisah akan menimpa dokumen sebelumnya. Maka pelamar harus menggabungnya menjadi satu format PDF. Tidak boleh ZIR atau RAR.

9.Apakah jabatan yang menyaratkan lulusan S1 Pendidikan, juga boleh dilamar oleh semua lulusan S1 rumpun pendidikan?

Boleh. Seluruh pelamar S1 rumpun pendidikan boleh melamar formasi dengan kualifikasi tersebut.

10.Bila KTP hilang, dokumen apa yang bisa dikirim sebagai pengganti?

Pelamar bisa melampirkan surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan Disdukcapil dan KTP tersebut dinyatakan masih berlaku.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

9 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

9 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

9 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

19 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

20 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago