Hukum

2 Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Asahan, Ini Penjelasan Kapolres

Asahan, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Gang Tebu Lingkungan I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia Lk. II Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku diamankan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana Lk. I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat ada orang dengan panggilan inisial A menjual narkotika jenis ganja di rumahnya.

“Atas informasi itu kemudian pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AAS,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7/2022).

Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 Bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung Plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 Gram, 1 Buah Timbangan Warna Hijau Merk Nomuri, 1 Bungkus Kertas Tiktak, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Buah Tas warna Hitam Nek Polo, 1 Buah kantung plastik kresek Warna Hitam, uang Tunai Rp 150.000,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinsial S warga Tanjung Tiram Batubara.

“Berdasarkan pengakuan pelaku AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual Ganja kepada AAS sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,” terang Kapolres.

Selain itu kepada petugas, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh barang bukti ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial ‘MN’ di Tanjung Tiram.

“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Pakpak Bharat Adakan Bimbingan Kepada Para Pencari Kerja Tingkat SMA Sederajat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial, melaksanakan penyuluhan dan…

3 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan Awal Bulan, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan apel gabungan…

3 jam ago

Mengantisipasi Praktik Judi Dadu di Nagori Purbatua Baru, Polsek Saribu Dolok Gelar Razia Dini Hari

Simalungun, Ruangpers,com – Pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, tim Kepolisian Sektor Saribu Dolok…

10 jam ago

Alasan Pria Bunuh Abang di Medan Serahkan Diri ke Polisi: Terbayang Wajah Ibu

Medan, Ruangpers.com - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gilang Prasetya (21) menyerahkan diri…

10 jam ago

Kebakaran Hebat di Medan, 6 Rumah dan Tempat Kos Hangus

Medan, Ruangpers.com - Kebakaran hebat melanda permukiman di Jalan Brigjen Katamso Gang Bakti, Lingkungan VII,…

11 jam ago

Tampang Nenek di Labuhanbatu yang Ditangkap Jual Sabu

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS alias Bou…

20 jam ago