Hukum

3 Orang Diamankan Polres Siantar Terkait Sabu, 2 Diantaranya Perempuan

Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan 2 orang diantaranya perempuan.

Awalnya, pada hari Minggu (26/2/2023) subuh, sekira pukul 02.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perempuan yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan rumah.

Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 03.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (24),  warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Kemudian pelaku dibawa kedalam rumah dan ditemukan seorang perempuan didalam kamar rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Lina Rointan Purba alias Intan (29), warga  Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dan setelah diinterogasi, Lina Rointan Purba mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dari bajunya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, Mutia Pratiwi alias Sela dan Lina Rointan Purba alias Intan mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik keduanya dan keduanya mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27), warga Jl. Raya No. 35 BLK, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan Jl. Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesfa, di rumahnya, di Jl. Jorlang.

Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross.

Adapun total berat brutto sabu yang disita yaitu 0,65 gram.

Saat Yogi diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.

Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan para tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang tadi (4/3/2023).

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Simalungun Tepung Tawari Jamaah Calhaj Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan tepung tawar terhadap jamaah calon haji/hajjah (Calhaj)…

59 menit ago

Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di rumah karyawan…

1 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Adakan Bimbingan Kepada Para Pencari Kerja Tingkat SMA Sederajat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial, melaksanakan penyuluhan dan…

7 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan Awal Bulan, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan apel gabungan…

7 jam ago

Mengantisipasi Praktik Judi Dadu di Nagori Purbatua Baru, Polsek Saribu Dolok Gelar Razia Dini Hari

Simalungun, Ruangpers,com – Pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, tim Kepolisian Sektor Saribu Dolok…

14 jam ago

Alasan Pria Bunuh Abang di Medan Serahkan Diri ke Polisi: Terbayang Wajah Ibu

Medan, Ruangpers.com - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gilang Prasetya (21) menyerahkan diri…

14 jam ago