Nasional

5 Fakta PNS Boleh Punya Bisnis tapi Dengan Syarat Ini

Jakarta, Ruangpers,com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mempunyai bisnis, namun tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan atau memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris suatu perusahaan.

Artinya, PNS diperbolehkan untuk berbisnis ataupun mendirikan bisnis, namun tetap harus mendapat izin perusahaan. Mengutip keterangan BKN, bagi PNS yang akan atau sedang menjalankan bisnis diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah syarat.

Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2023) berikut fakta-fakta PNS boleh mempunyai bisnis dengan syarat ini.

1.Sesuai aturan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bisnis yang dijalankan oleh PNS tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

2.Tidak menyalahgunakan wewenang

Bagi PNS yang akan atau sedang menjalankan bisnis, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, ataupun menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai dengan ketentuan Disiplin PNS.

3.Tidak menimbulkan konflik

Adapun bisnis yang dijalankan PNS ini harus jauh dari konflik serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

4.Tetap laporkan kekayaan

PNS yang memiliki bisnis tetap wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Tugas PNS prioritas

Adapun bisnis yang dijalankan oleh PNS tidak boleh mengganggu tugas serta pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil. Dengan kata lain, PNS tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS.

 

Sumber : Okezone.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

12 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

13 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

13 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

20 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

20 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

20 jam ago