Hukum

6 Pelaku Tawuran Berujung Penjarahan di Medan Ditangkap Polisi, Ada Anak 14 Tahun

Medan, Ruangpers.com – Pascatawuran antarpemuda berujung penjarahan di Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, yang terjadi Rabu (21/7/2021) dini hari tadi, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam pelaku. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Keenam pelaku tersebut termasuk remaja berusia belasan tahun hingga pemuda puluhan tahun. Dari para pelaku, tiga orang masih berstatus pelajar, ada mahasiswa dan juga nelayan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap yakni, MS (17), yang ditangkap di kawasan Sei Mati Medan Labuhan; K (17), ditangkap di kawasan Bom Lama dan BWB (31), diamankan dari kawasan Bom Lama. Kemudian, AA (14) dan AP ditangkap dari Kelurahan Belawan Bahari Medan dan RA (17), warga Young Panah Hijau Marelan.

“Keenam pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka ini ikut tawuran dan ikut menjarah barang-barang dagangan warga di pinggir jalan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan di Medan, Rabu (21/7/2021).

Polres Pelabuhan Belawan juga telah mendata terdapat sembilan rumah dan kios warga yang dirusak dan dibakar para pelaku tawuran tersebut. Para korban penjarahan dalam tawuran itu telah membuat laporan ke polisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu tabung elpiji, satu kain ulos, satu sepeda motor, satu ponsel dan puluhan batu.

“Ini barang-barang yang mereka jarah dari pedagang saat tawuran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Mereka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, pihaknya masih menyisir para pelaku tawuran lain yang identitasnya telah diketahui.

Baca Juga : 3 Pemuda Ditangkap usai Tawuran Mencekam di Medan, Pasukan TNI-Polri Bersiaga

Baca Juga : Medan Mencekam dengan Aksi Tawuran Ratusan Warga, Puluhan Kios Dibakar dan Dijarah

Polisi juga melakukan penyidikan terkait motif tawuran dan penjarahan yang dilakukan para pemuda tersebut.

Diketahui, tawuran ini terjadi diduga akibat dendam lama yang melibatkan pemuda lingkungan I dengan pemuda lingkungan XII, kemudian anak-anak dari Young Panah Hijau serta kawasan Medan Lama.

Tawuran ini tak hanya berujung perusakan rumah dan kios warga, tapi juga pembakaran hingga penjarahan.

 

Sumber : iNews.id

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Perkelahian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara melalui Ka. SPKT, AIPTU Abiden Manurung bersama Bhabinkamtibmas, AIPDA…

2 jam ago

Sepeda Motor Vega R Tabrakan dengan Angkutan Umum di Simpang Jalan Surabaya Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas lakukan olah Tempat Kejadian Perkara…

3 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Selisih Paham Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan…

3 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

12 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

12 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

12 jam ago