Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan satu orang terduga pengedar ganja, pada Minggu (04/06/2023), lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 12.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada orang yang akan menjual narkotika jenis ganja, di depan Terminal Tanjung Pinggir, Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kemudian team berangkat ke alamat tersebut dan sesampainya di sana, team melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan.
Dan saat team mendekat, seorang laki-laki melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan seorang laki-laki berhasil diamankan yang belakangan diketahui bernama Julianto (30), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dan pada saat diamankan, pelaku terlihat membuang bungkusan plastik merah dari tangan kanannya.
Kemudian pelaku diperiksa petugas dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik merah yang dibuang pelaku Julianto dan ditemukan gulungan kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 74,23 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “R”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “R” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Rabu malam (7/6/2023).
(rel)