Dairi, Ruangpers.com – Seorang pria ditangkap karena menganiaya adiknya sendiri menggunakan parang di Desa Lau Pakpak, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Alasan pelaku karena kesal adiknya dobrak pintu saat pulang dalam keadaan mabuk tuak.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (12/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka bernama Simon Manalu (70) dan korban Abdi Darma (54).
“Keduanya abang adik. Kalau pengakuan pelaku, dia kesal karena korban mendobrak pintu saat pulang mabuk tuak. Makanya dianiaya pakai parang. Tapi ini masih didalami lagi,” kata Agus kepada detikSumut, Senin (15/4).
Terkait kronologi kejadian, saat itu Simon sedang tidur di rumah. Kemudian, Abdi dengan keadaan mabuk dari warung tuak pulang ke rumah.
Abdi mengetuk pintu dan memanggil Simon. Namun Simon tidak mau membuka pintu karena Abdi pulang dengan kondisi mabuk tuak.
“Tiba-tiba, Abdi meninju pintu depan rumah. Simon terkejut dan langsung beranjak dari tempat tidur ke ruang tamu untuk membukakan pintu rumah,” ujarnya.
Waktu itu, lanjut Agus, pelaku beranggapan Abdi hendak menyerang. Alhasil, ia mengambil parang yang ada di ruang tamu. Perselisihan pun terjadi dan Simon menyerang korban di halaman rumah.
“Simon mengayunkan parangnya sehingga mengenai pipi kiri korban sebanyak satu kali. Akibatnya, pipi kiri korban mengalami luka robek,” ucapnya.
Setelah itu, korban meninggalkan lokasi, sedangkan Simon masuk ke dalam rumah. Korban pun mengadukan hal itu kepada pihak berwajib sehingga tak lama personel Polres Dairi menangkap pelaku.
“Kini, pelaku telah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tutupnya.
Sumber : detik.com