Sergai, Ruangpers.com – Perbuatan pria berinisial USN (40) ini sungauh biadab. Pasalnya, pelaku yang tinggal di Dusun II Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, tega – teganya mencabuli putrinya, sebut saja Bunga (13) yang masih di bawah umur.
USN selaku ayah tiri, mencabuli putri angkatnya itu, pada Jumat (30/04/2021) lalu, pukul 08.00 WIB, di Dusun 1 Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.
Atas kejadian memalukan ini, keluarga korban, Abdi Sugito (27), langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sergai.
Kapolres Sergai, melalui Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sopian, Kamis (06/05/2021), menjelaskan kronologisnya.
Diketahui, pada Rabu (5/5/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor Abdi Sugito, pergi ke rumah korban, dan melihat suasana rumah ramai.
Pelapor langsung melihat dan bertanya kepada warga, ada masalah apa? Selanjutnya warga menjawab “korban diperkosa oleh ayah tirinya”.
Begitu mendengar ucapan warga itu, pelapor langsung menjumpai korban dan menanyakan langsung kepada korban.
“Apa benar kamu diperkosa ayah tiri kamu?” Dan dijawab korban, “Ia pada hari Jumat, tanggal 30 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB”.
Mendengar kesaksian korban, pelapor pun keberatan dan mengadukan pelaku ke SPKT Polres Serdang Bedagai, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
(Dmk)