Simalungun, Ruangpers.com – Menyikapi surat Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga ke Kemendagri terkait penundaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 menuai protes dari berbagai elemen. Kali ini protes datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia (DPC BMI) Kabupaten Simalungun, Apel Manalu.
Apel Manalu, menyatakan menolak keras kebijakan Bupati Simalungun terkait penundaan Pilpanag yang diduga tidak pro rakyat. Kebijakan tersebut juga sarat kepentingan politik Radiapoh Sinaga untuk menduduki kekuasaan dua periode di Kabupaten Simalungun.
“Penundaan Pilpanag itu bagian dari intrik adanya kepentingan politik terselubung. Kalau dilakukan penundaan Pilpanag hingga tahun 2023 sekitar 323 pangulu, maka disitu Radiapoh akan berupaya semaksimal mungkin mendudukkan orang-orangnya. Tujuannya, dalam upaya mengamankan posisi Radiapoh untuk menjadi bupati dua periode,” ujar Apel Manalu saat menggelar konfrensi pers, Kamis (25/11/2021).
Sebagaimana diketahui, lanjut Apel Manalu, pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak mulai dari tingkat legislatif, kepala daerah dan pemilihan presiden. Kemudian, tahapan Pemilu sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2023. Artinya para calon akan mulai melakukan lobi-lobi politik dan pencitraan di tengah-tengah masyarakat.
“Penundaan ini bagian dari intrik dan kepentingan politik kedepannya. Dengan dilakukan penundaan pemilihan kepada 323 pangulu, itu artinya Radiapoh berpeluang mengambil peranan melakukan intervensi demi kepentingan politiknya kedepan. 323 Pangulu itu sekitar 80 persen dari wilayah Kabupaten Simalungun,” bebernya.
Masih kata Apel Manalu, kalau alasan penundaan Pilpanag karena tidak cukup anggaran hal itu merupakan alasan yang tidak masuk akal. Dalam pembuatan anggaran Pilpanag sudah ada kajian yang matang, sehingga ditampung anggarannya di APBD sebesar Rp16,5 miliar.
“Anggaran Pilpanag sudah ditampung sebesar Rp16,5 miliar, lalu kenapa ada alasan tidak cukup anggaran. Atau memang ada kesengajaan dalam penyusunan anggaran, sengaja dibuat anggarannya tidak cukup agar dilakukan penundaan? Kemudian, anggaran Pilpanag yang sudah sempat ditampung di APBD dialihkan untuk kepentingan yang lain. Kalau kondisi itu terjadi, sama saja eksekutif mempermainkan DPRD Simalungun sebagai badan legislasi. DPRD Simalungun harus lawan kebijakan seperti ini terutama anggota Fraksi PDI Perjuangan,” tegasnya.
Lanjut Apel Manalu, kalau alasan Radiapoh penundaan Pilpanag karena kondisi covid 19 tetap juga tidak masuk akal. Sebagaimana diketahui pemilihan Radiapoh sebagai Bupati Simalungun juga pada masa covid 19.
“Kalau soal anggaran tidak cukup, Bupati punya kewenangan untuk mengalihkan anggaran untuk Pilpanag Simalungun. Sebagaimana dilakukan Bupati Simalungun sebelumnya JR Saragih, meskipun masa pandemi Covid – 19, tetap saja Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Simalungun, sehingga terpilihlah Radiapoh Sinaga sebagai Bupati Simalungun,” ungkapnya.
Pandangan lainnya, lanjut Apel Manalu, kalau dilakukan penundaan Pilpanag di 323 nagori, sama saja Radiapoh merusak tatanan perekomonian dan pembangunan nagori. Sesuai peraturan bahwa pelaksana tugas (Plt) memiliki batas kewenangan dalam penggunaan dana desa.
“Bila Pilpanag ditunda, konsekuensi nya akan langsung dirasakan masyarakat karena pembangunan nagori tertunda maka dipastikan perekonomian masyarakat nagori semakin terpuruk,” ujarnya.
(rel)