Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu seberat 10,44 gram, di di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/9/2024) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H. Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu (14/9/2024), mengatakan, kedua pria itu berinisial SS (45), warga Jalan Perdagangan, Desa Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan NS (31), warga Huta 5 Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
AKP J.H Pasaribu menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati, Kelurahan Sumarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 11 September 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Melati tersebut dengan menangkap dua orang pria berinisial SS dan NS, yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.
Dari kedua pria itu, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dilakban dilingkar sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat digunakan untuk menggunting lakban.
Lalu kedua pria yang mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan, dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka itu, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)