Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis asal Kota Medan karena nekat membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (5/6/2024) subuh, pukul 03.00 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan, residivis itu berinisial NS (37), warga Jalan Karya, Gang Swadaya Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dijelaskannya, pengkapan itu berawal dari Informasi masyarakat kalau di Jalan Merdeka (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, (5/6/2024) subuh, pukul 03.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1, AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka NS, di Jalan Merdeka Siantar, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka NS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.
Diinterogasi, tersangka NS mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka NS merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)