Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsintar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari wilayah hukumnya, pada Rabu (7/9/2022) malam lalu, pukul 23.00 WIB, di Beringin, Kabupaten Simalungun.
Identitas tersangka, Syafii alias FII (27), pedagang, warga Simpang Silalahi, Jalan Kauman Dusun I, Kecamatan Maligas, Kabupaten Simalungun.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2951 VAX warna merah.
Informasi yang dihimpun media ini, pencurian itu terjadi di Jl. Cokro Gg. Waja, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan rumah korban Hendri Suheri Batubara (34).
Awalnya, pada hari Kamis (01/09/2022), sekira pukul 19.30 WIB, korban tiba di rumahnya di Jl. Cokro (TKP,red) yaitu sehabis mengantarkan anaknya mengaji.
Dan saat itu, korban mengendarai sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan No.Pol : BK 2951 VAX warna merah tahun pembuatan 2014.
![](https://is3.cloudhost.id/ruangpers/2022/09/curan-300x225.jpeg)
Lalu, korban atau pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumahnya dan mencabut kunci kontaknya dan mengunci stang.
Kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan selanjutnya makan.
Dan saat itu, di rumah yang ada istri korban, Mahlian Rambe dan adik korban, Guruh Maharaja.
Setelah makan, korban mau keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di depan rumah.
Korban maupun adiknya, saksi Guruh Maharaja mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat kejadian, namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut.
Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarakan Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli D. Damanik, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat (9/9/2022) siang.
(rel)