Jakarta, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Putri Candrawathi dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.
Ia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Okezone.com