Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, mengamankan seorang pelaku pungutan liar (Pungli), di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (27/6/2022) sore lalu, pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Josia SH, MH menyampaikan, pelaku pungli itu bernama Kevin Imanuel Pasaribu (18), warga Parluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, katanya, masyarakat memberikan informasi melalui media sosial (Medsos) terkait adanya pungli, di Jalan SM Raja Kota perdagangan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang pelaku, bernama Kevin Imanuel Pasaribu.
Dari Pelaku Kevin, diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas, lalu melakukan pungli terhadap mobil yang melintas,”jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.
(rel)