Medan, Ruangpers.com – Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat setelah mencuri emas seberat 1,9 kg.
Emas yang dicuri oknum KPK berinisal IGAS tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar utang. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik, oknum pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Perjuangan IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar pada Juni 2020 lalu saat KPK hendak mengeksekusi barang bukti tersebut.
“Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Dia bertugas untuk menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” katanya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Setelah mencuri barang bukti tersebut, tersangka kemudian menggadaikan. Uang hasil menggadaikan emas batangan tersebut digunakan tersangka untuk membayarkan utang yang dimilikinya.
Selain itu, dia juga memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta.
“Jadi sebagian barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat.
Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian.
“Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” kata Tumpak.
Sumber : iNews.id