Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi dan lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada Sabtu (15/1/2022), pukul 10.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai yang pintunya sedang terbuka.
Dan setelah masuk, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di ruang tamu, lalu langsung diamankan yang diketahui bernama Raja (47), warga Kelurahan Tanjung Pinggir.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan akhirnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,50 gram, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipetnya.
Baca Juga : 18 Paket Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Warga Siantar Utara Ini
Dan setelah dipertanyakan, pelaku Raja mengaku, bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari “A”, warga Medan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (18/1/2022).
(red)