Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus dua orang terduga pengedar ganja dari wilayah hukumnya, pada Sabtu (22/10/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit 2, Ipda Donly Sihombing mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis ganja, di Perumahan Hunter, Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, tepatnya di halaman rumah.
Lalu, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di halaman rumah warga.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba langsung mengamankannya yang belakangan diketahui berinisial MP (49), warga Jl. Rakuta Sembiring no. 153, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran berat brutto 540 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Pengakuan MP, bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DCS alias Ateng (37), warga Jl. Bah Tongguran Kiri No.29, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir yang saat itu sedang duduk, di balik rumah, tidak jauh dari lokasi tersebut.
Kemudian pers Sat Narkoba langsung menuju ketempat tersebut dan menangkap DCS.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) bungkusan plastik warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Kepada petugas, pelaku DCS juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Lalu ia dibawa ke rumahnya dan sekira pukul 22.30 WIB, personil sampai di rumah plaku DCS, di Perumahan Bersatu Maju, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih dan ditemukan di atas bak kamar mandi yaitu 1 (satu) buah keranjang warna merah yang didalamnya ada bungkusan plastik warna hijau yang berisi narkotika diduga jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja yang ditemukan dari pelaku DCS yaitu sebanyak 366,72 gram.
Saat diintrogasi, pelaku DSC mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “T”, warga Balige.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “T” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (25/10/2022).
(rel)