Pematang Siantar, Ruangpers.com – Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar-Simalungun menggelar kegiatan seminar online (webinar) tentang partisipasi mahasiswa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Momentum Mewujudkan Mahasiswa Anti Kekerasan Seksual, pada Senin (26/6/2023).
Selain Wali Kota Pematang Siantar, hadir juga sebagai narasumber, Kanit PPA Polres Pematang Siantar, Aktivis Perempuan HKBP, Erlina Christina Pardede, Akademisi STIE Sultan Agung, Dr. Marisi Butarbutar dan Ketua Alumni Kampus Merdeka, Gading S.
Acara dimoderatori Kabid Akspel GMKI, Rezeki Situmeang via zoomnya dan dibuka Ketua GMKI Cabang Pematang Siantar – Simalungun, Armada Simorangkir.
Pada pemaparannya, Wali Kota, dr Susanti mengaku UU TPKS sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memerangi kekerasan seksual yang meningkat, termasuk di kota-kota besar.
Dia juga mengatakan bahwa UU ini harus disosialisasikan agar masyarakat berani melaporkan tindakan kekerasan seksual yang mayoritas menimpa kaum perempuan ini.
“Tentunya yang akan dilakukan Pemko Pematang Siantar adalah sosialisasi ke masyarakat agar berani melaporkan tindakan kekerasan seksual dan tahu hak-hak yang akan didapat oleh korban,”ujar Susanti.
Sementara, berdasarkan data yang diurai Polres Pematang Siantar, sepanjang 2023, ada 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya dan ada yang dilakukan oleh hubungan sedarah pada sebuah keluarga.
“Kita upayakan semua kasus tersebut memberikan rasa keadilan kepada korban sesuai amanat UU TPKS bukan sekedar memproses hukum pelaku saja,”ujar Kanit PPA Polres Pematang Siantar.
Senada dengan Polres, Aktivis Perempuan, HKBP Erlina Pardede menjelaskan, ada budaya di keluarga membahas soal seks itu pantang atau tabu, sehingga suatu waktu kita menjadi takut dan malu melaporkan kekerasan seksual.
“Kita harus berani membicarakan yang kita alami kepada orang-orang yang kita percaya dan jangan pernah menyalahkan korban karena mereka juga tidak menyangka menjadi korban,”ujar Erlina sembari berharap mahasiswa juga berani membahas isu-isu kekerasan seksual yang menghantui dunia Perguruan Tinggi.
Akademisi STIE Sultan Agung, Dr. Marisi Butarbutar, menekankan pentingnya menerapkan UU TPKS di kampus untuk mencegah pelecehan antar mahasiswa bahkan oknum dosen di lingkungan Perguruan Tinggi karena pelecehan termasuk 1 dari 3 dosa besar pendidikan.
“Kita ingin ada satgas anti kekerasan seksual di kampus, supaya Mahasiswa dan Dosen dapat merasa aman serta membuat prosedur dan sanksi tegas bagi pelaku nakal di kampus agar korban berani melapor sesuai amanat Permendikbud 30 tahun 2021,”ujar Dr. Marisi.
Sementara, Ketua Alumni Kampus Merdeka Kota Siantar, Gading S, meminta Pemko membuat program rumah aman untuk menampung korban kekerasan seksual yang takut untuk melapor dan meminta Polres agar tidak ada lagi kasus pencabulan yang berujung damai sesuai amanat UU TPKS.
“Regulasinya jelas itu harus dianggarkan UPTD PPA di Pemda agar korban bisa dilindungi fisik dan mentalnya dibangunlah Safe House seperti yang sudah dibuat WCC HKBP, dan Polres juga wajib menangani kasus TPKS sekalipun sudah berdamai,”ujar Gading.
Ia mengingatkan peserta webinar yang umumnya pengguna medsos agar hati-hati memakai medsos karena banyak pelecehan seksual terjadi di medsos sekalipun modusnya suka sama suka.
Diakhir kegiatan diwarnai tanya jawab dari puluhan peserta.
Tak luput, pesan dari Ketua GMKI, Armada Simorangkir agar pengguna medsos tidak posting foto terlalu mencolok karena bisa diambil orang untuk akun palsu dengan tujuan eksploitasi seksual.
Tampak kegiatan ditutup dengan foto bersama dan kampanye anti kekerasan seksual.
(rel)