Nasional

Dilantik Jokowi Hari Ini, Segini Besaran Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Jakarta, Ruangpers.com  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih hari ini. Pelantikan ini disebut sebagai bukti pemerintah fokus menyiapkan Pemilu 2024.

Adapun kabar mengenai pelantikan anggota KPU dan Bawaslu RI itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md, Sabtu (9/4/2022) lalu. Mahfud mengatakan anggota KPU yang telah dipilih oleh DPR akan dilantik Jokowi.

“Saya sampaikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022, Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR,” kata Mahfud.

Bila sudah dilantik, kira-kira berapa besaran gaji yang dapat diterima oleh angota KPU dan Bawaslu ini?

Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU

KPU Pusat:

Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00.

KPU Provinsi:

Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00.

KPU Kabupaten/Kota

Gaji Ketua Rp 12.823.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.

Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Berikut daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu

Bawaslu Pusat:

Gaji ketua Rp 38.799.000

Gaji anggota Rp 35.987.000.

Bawaslu Provinsi:

Gaji ketua Rp 18.194.000

Gaji snggota Rp 16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Gaji ketua Rp 11.540.700

Gaji anggota Rp 10.415.700

DKPP:

Gaji ketua Rp 25.866.000

Gaji anggota Rp 23.991.000

Selain gaji, ketua dan anggota Bawaslu ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Kesal Kemaluannya Sakit Digigit saat Berhubungan Intim, Pria di Medan Bunuh Kekasih

Medan, Ruangpers.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara nekat menganiaya kekasihnya hingga tewas.…

1 jam ago

Maling Motor Ini Sempat Video Call Emak Sebelum Dihajar Massa

Jakarta, Ruangpers.com - Seorang maling motor di Koja, Jakarta Utara (Jakut) berinisial MS (44) babak…

2 jam ago

Bupati Humbahas Berangkatkan Kontingen Cabang Olahraga Ikuti Seleksi Calon Siswa di PPLP Sumut

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbahas diwakili Asisten Adminsitrasi Umum, Tua Marsatti Marbun SE bersama Kadis…

2 jam ago

Mengenal Tradisi Mangalap Tondi, Ritual Menjemput Roh oleh Suku Batak Toba

Medan, Ruangpers.com - Suku Batak Toba merupakan salah satu suku terbesar di Sumatera Utara (Sumut)…

2 jam ago

Pemkab Simalungun Tepung Tawari Jamaah Calhaj Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan tepung tawar terhadap jamaah calon haji/hajjah (Calhaj)…

13 jam ago

Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di rumah karyawan…

14 jam ago