Nasional

Asyiknya ASN Bisa WFH 2 Hari Usai Lebaran Demi Perlancar Arus Balik, Pelayanan Publik Tetap Ngantor

Medan, Ruangpers.com  – Asyiknya ASN bisa WFH 2 hari usai lebaran demi perlancar arus balik.

Sementara itu, tidak semua ASN bisa melakukan WFH tersebut.

Diketahui, pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 dan 17 April 2024.

Pemerintah juga mengimbau ASN yang mudik tidak pulang pada masa puncak arus mudik Lebaran yang jatuh pada 15 April 2024.

“Jadi WFH itu kan diberlakukan dua hari itu Hari Selasa dan Rabu. Itu untuk ASN,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ada pun hal ini diberikan agar para ASN bisa menunda jadwal perjalanan pulang dari kampung. Muhadjir menegaskan, para ASN wajib kembali bekerja dari kantor pada 18 dan 19 April 2024.

“Kamis Jumat masuk. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari, Selasa dan Rabu,” tegas dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, usulannya soal penambahan dua hari ASN saat arus balik Lebaran ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Oleh karena itu, para ASN yang mudik diminta menunda kepulangannya.

“Baru saja menerima WA (WhatsApp) dari Pak Menpan RB bahwa WFH dua hari disetujui,” ujar Budi Dia menjelaskan.

Pemberian dua hari waktu WFH ini lantaran arus volume kendaraan saat puncak arus balik atau hari terakhir cuti bersama Lebaran diprediksi masih tinggi.

“Jadi kita tidak mau ada risiko terjadinya kemacetan tapi di sisi lain kalaupun nanti lancar, jaga kecepatan,” tambah dia.

Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2024.

Kebijakan itu diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Peraturan WFH untuk ASN ini berlaku pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Tidak Berlaku Bagi ASN Sektor Pelayanan Publik

Hanya saja kebijakan WFH tersebut tidak berlaku untuk semua ASN.

ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dapat melakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).

Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Ketentuan ASN yang Bisa WFH dan WFO

ASN yang wajib WFO termasuk instansi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Sedangkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Instansi yang bisa WFH di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas, dikutip dari menpan.go.id.

MenpanRB Minta ASN Tetap Tertib

Anas juga mengatakan pengaturan WFH dan WFO bagi ASN ini bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari, yang ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Ia mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” pesannya.

Selain itu, MenpanRB meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” pungkas Menteri Anas.

Contoh instansi yang dapat WFO dan WFH

Lebih lanjut, Anas mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO.

Instansi yang masih harus melakukan WFO karena berkaitan dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Sektor lain yang juga diharuskan WFO pada 16-17 April 2024 adalah logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” jelas Anas.

Sementara itu, instansi yang dapat menerapkan WFH sebanyak 50 persen karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50 persen,” imbuh Anas.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” lanjutnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Tanpa Kutipan, Festival Hasil Belajar UPTD SMP Negeri 7 Pematangsiantar Sukses Tampilkan Sejumlah Kreatifitas Siswa

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kegiatan Festival Hasil Belajar (FHB) UPTD SMP Negeri 7 Pematangsiantar berjalan lancar…

5 jam ago

Kesal Kemaluannya Sakit Digigit saat Berhubungan Intim, Pria di Medan Bunuh Kekasih

Medan, Ruangpers.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara nekat menganiaya kekasihnya hingga tewas.…

7 jam ago

Maling Motor Ini Sempat Video Call Emak Sebelum Dihajar Massa

Jakarta, Ruangpers.com - Seorang maling motor di Koja, Jakarta Utara (Jakut) berinisial MS (44) babak…

7 jam ago

Bupati Humbahas Berangkatkan Kontingen Cabang Olahraga Ikuti Seleksi Calon Siswa di PPLP Sumut

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbahas diwakili Asisten Adminsitrasi Umum, Tua Marsatti Marbun SE bersama Kadis…

8 jam ago

Mengenal Tradisi Mangalap Tondi, Ritual Menjemput Roh oleh Suku Batak Toba

Medan, Ruangpers.com - Suku Batak Toba merupakan salah satu suku terbesar di Sumatera Utara (Sumut)…

8 jam ago

Pemkab Simalungun Tepung Tawari Jamaah Calhaj Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan tepung tawar terhadap jamaah calon haji/hajjah (Calhaj)…

19 jam ago