Sergai, Ruangpers.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai), melaksanakan penyekatan terhadap masyarakat yang akan mudik ke kampung halamannya, Jumat (07/05/2021).
Penyekatan dan pelarangan mudik ini bertujuan, memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19, dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Saat memantau pos penyekatan, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi beberapa Kadis di lingkungan Pemkab Sergai, PJU Polres Sergai dan Kasub Den Pom Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dan bagi masyarakat yang melintasi wilayah hukum Polres Sergai juga dilakukan rapid antigen, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid – 19.
Kemudian, Sat Narkoba Polres Sergai juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sopian saat dikonfimasi media ini, Sabtu (08/05/2021) menjelaskan, ada 3 pos penyekatan di wilayah Kabupaten Sergai.
Berikut titik lokasi Pos Penyekatan di wilayah hukum Polres Sergai Polda Sumut yakni, pos di Simpang Tiga (3) Kecamatan Perbaungan, Pos Sei Bamban dan Pos Serbajadi Dolok Masihul.
(Dmk)