Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Minggu (22/1/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, yaitu sekira pukul 18.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung meringkus pria itu yang belakangan diketahui bernama Baktiar Napang Siburian (47), warga Jl. Besar Siantar Saribu Dolok, Desa Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat ditangkap, pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya ke bawah kakinya dan setelah diperiksa yang dijatuhkannya tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 4,90 gram.
Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “C”, warga Medan.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “C” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang (26/1/2023).
(rel)