Medan, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan Detro Valinto Ginting (26) warga Jalan Pintu Air VI, Gang Masjid, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor maling sepeda motor di depan toko ponsel di Jalan Jamin Ginting Medan.
Detro ditangkap korbannya sendiri saat aksinya mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 6173 AGI ketahuan.
Bukan hanya ditangkap, maling motor ini pun sempat bergelut dengan pemilik sepeda motor bernama Oky Orinzy Ananda yang geram karena mengetahui sepeda motornya dicuri.
“Korban mendengar suara keributan yang tidak jauh dari toko melihat sepeda motornya dicuri. Lalu dihadang dan korban sempat bergumul dengan pelaku,”kata Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu, Sabtu (24/2/2024).
Polisi menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu 21 Februari lalu sekira pukul 22:40 WIB, saat korban sedang menutup toko ponsel.
Dari dalam ia mendengar suara ribut-ribut. Ketika dilihat keluar rupanya sepeda motornya dibawa kabur oleh beberapa orang.
Bergerak cepat, satu pelaku berhasil disergap dan dua lainnya bernama Josua Hutabarat dan Syafrizal berhasil kabur.
Tak lama kemudian warga ramai dan Polisi datang mengamankan pelaku.
Dari pelaku didapat barang bukti kunci leter T yang dipakai untuk membobol kunci kontak motor korban.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses lebih lanjut. Dikenakan Pasal 363 KUHP.”
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma menambahkan dan mengingatkan supaya masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga sepeda motor dan harta bendanya.
Untuk sepeda motor diimbau menambah kunci pengaman ganda.
Polisi pun terus bekerja, patroli menjaga keamanan masyarakat.
“Pelaku sudah kita bawa berobat dan kita juga imbau masyarakat sama-sama menjaga harta bendanya.”
Sumber : tribunnews.com