Medan, Ruangpers.com – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A, agen penjualan bayi di Kota Medan yang ditangkap, Jumat (12/2/2021) lalu.
Dari keterangan tersangka, bisnis ini sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan praktek bisnis penjualan bayi selama 6 bulan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Hadi mengatakan bisnis jual-beli tersebut, tersangka A berperan sebagai agensi. Dia bertugas mencari orang tua yang bersedia menjual bayi yang dilahirkannya. Selanjutnya, dia mencarikan orang yang bersedia membeli bayi tersebut.
“Dalam operasinya, tersangka bisa meraih keuntungan puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Hadi mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam bisnis penjualan bayi tersebut.
Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih menggali keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Sebelumnya Hadi mengatakan tersangka H membeli bayi yang dijualnya seharga Rp5 juta. Selanjutnya, dia menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp28 juta kepada orang lain.
Diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung yang bertindak sebagai agen.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3,682 juta, dua buah KTP, satu buah SIM dan STNK.
Sumber : iNews.id