Simalungun, Ruangpers.com – Dua orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Hongkong diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Rabu (3/11/2021), lalu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut berinisial T (69) dan A.H.A.H als Agus (43), masing – masing warga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.
Berawal dari info dari warga, bahwa di Kampung Marihat Bukit, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, ada praktek perjudian tebak angka jenis Hongkong, kata Kasat.
Masih katanya, setelah diselidiki ke lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah diamankan, ia mengaku berinisial “T”. Darinya diperoleh barang bukti berupa 1 lembar kertas warna putih yang berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 138.000,-
“T” mengakui, bahwa ia mengirim angka-angka tebakan judi Jenis Hongkong itu melalui pesan singkat (SMS), kepada seorang laki-laki yang dikenalnya berinisial A.
Kemudian, A pun dikejar dan ditemukan petugas. Darinya kembali ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru-hitam dimana pada SMS kotak masuk dan berita terkirim, terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang sebanyak Rp.590.000.-
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut, tutup AKP Ari.
(red)