Banda Aceh, Ruangpers.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh menjalani hukuman cambuk sebanyak 18 kali.
Dia tertangkap bermuat mesum dengan perempuan yang bukan muhrimnya di dalam mobil. PNS tersebut yakni AG (48).
Dia ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh saat berbuat mesum dengan AS (45) di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Kamis (14/1/2021).
“Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Senin (8/3/2021).
Heru mengatakan, hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati, ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar,” tuturnya.
Usai dicambuk, AG dan AS dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Sumber : iNews.id