Tanjungbalai, Ruangpers.com – Empat orang berprofesi sebagai nelayan diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat(4/8/2023).
Keempat tersangka MS, FM, HI dsn A. Tersangka MS merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2017 silam.
Keempat ya diamankan bersama barangbukti narkoba jenis sabu-sabu 15 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai, menjelaskan keempatnya sengaja menjemput narkotika tersebut dari perairan Malaysia.
“Keempatnya sengaja ini di perbatasan(Malaysia-Indonesia) untuk menjemput Narkoba, di perairan Tanjungbalai, sebelum ditambahkan kapal, kami berhasil menemukan para tersangka,” kata Kapolres Tanjungbalai, Selasa(8/8/2023).
Kata Kapolres 15 bungkus narkoba tersebut disamakan dengan kemasan teh cina Guan Zin, dan 10 ribu butir pil ekstasi disimpan dalam dua bungkus plastik.
“Setelah kami mendapat informasi, kami menyewa kapal milik masyarakat dan menyamar sebagai nelayan. Tim mengamati satu kapal yang dicurigai,” katanya.
Katanya, 15 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi itu disimpan oleh para pelaku ke dalam ting jeriken minyak untuk melakukan ngelabui petugas.
“Mereka mengelabui dengan menyembunyikannya di dalam jeriken, tersangka MS ini merupakan residivis dan yang mengajak ketiga tersangka lainnya untuk menjemput barang(narkoba) ke laut dengan GPS,” katanya.
Kata Yusuf, MS sudah dua bulan terakhir berhasil menjemput narkoba sebanyak dua dua kali. Bahkan, menurutnya, ini merupakan aksi ketiganya dengan upah Rp 25 juta bila berhasil memasukan barang haram tersebut ke Indonesia.
Ada satu orang tersangka lain berinisial R, saat kami grebek, rumahnya sudah kosong. “Kami duga telah mengetahui empat tersangka ditangkap, dan dia melarikan diri bersama keluarganya,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dan pasal 113 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempatnya terancam pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com