Medan, Ruangpers.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten/kota di Sumut.
Langkah ini diambil setelah angka penyebaran Covid-19 di keenam daerah tersebut cukup tinggi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, enam daerah yakg diberlakukan PPKM Mikro yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
“PPKM di enam kota itu dimulai 9-22 Maret 2021, ” ucap Irman, Sabtu (6/3/2021).
Irman mengatakan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di keenam daerah tersebut.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Dalam rapat tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 4 Maret, ditetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
“Kami juga akan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,”ujarnya.
Menurut Irman, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan.
“Pembatasannya ini dibuat berskala dan sejalan penanganannya,”ucapnya.
Sumber : iNews.id