Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket SPKT Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penggelapan melalui problem solving, pada Rabu (08/05/2024) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penggelapan itu terjadi pada pagi harinya, pukul 09.00 WIB, di Pasar Horas Gedung IV, Jln. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dimana, pagi itu sekitar pukul 09.00 WIB, korban Imam Setiawan (46) dan pelaku berinisial IK (24), selesai memotong ayam, di Pasar Horas Gedung IV, kemudian korban menyuruh pelaku IK untuk mengantarkan daging ayam yang sudah dikemas tersebut ke Pasar Horas Gedung III.
Tidak beberapa lama saat berada di bawah jembatan tangga penyeberangan Jalan Merdeka, korban melihat pelaku IK meletakkan 1 bungkus daging ayam seberat 10 Kg, bermaksud agar pelaku MSF (23) gampang untuk mengambil daging ayam tersebut.
Mihat itu, korban mengamankan pelaku IK bersama dua pelaku lainnya MSF dan IA (22).
Diinterogasi, ke tiga pelaku mengaku menggelapkan daging ayam tersebut sehingga korban menyerahkan ke tiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Barat.
Selanjutnya, personil piket SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Adanya perdamaian itu, pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara penggelapan melalui problem solving.
(rel)