Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara penganiayaan yang saling lapor melalui problem solving, pada Minggu (19/5/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Agustusna mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jln. Singosari, tepatnya di depan Masjid Bhakti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (18/5/2024) malam, pukul 20.00 WIB.
Malam itu, korban berinisial Saf (54), tiba di rumahnya, di Jln. Singosari, Gg.Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsantar, dan tiba – tiba anak korban mengadukan bahwa terlapor berinisial AR (29), ada melempar seng rumah korban dengan menggunakan batu.
Kemudian korban menjumpai terlapor dan menanyakan kepada terlapor kenapa melempar seng rumahnya. Saat itu, terlapor tidak terima hingga terjadi pertengkaran mulut dikarenakan sudah emosi.
Lalu korban mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke kepala terlapor sebanyak 5 kali hingga terlapor terjatuh dan mengeluarkan darah dari kepala terlapor.
Selanjutnya terlapor membalas dengan memukul korban dengan kepalan tangan ke bagian mulut korban hingga bibir korban bengkak.
Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, sedangkan terlapor juga membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Mengetahui itu, personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menjemput terlapor ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar dan membawa ke Polsek Siantar Barat, kemudian dilakukan mediasi.
Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dibuat dalam surat perdamaian bermaterai dan kedua belah pihak juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Adanya perdamaian tersebut, personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara penganiayaan yang saling lapor tersebut melalui problem solving.
(rel)