Medan, Ruangpers.com – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi melaporkan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang salah input. Hal itu disampaikan Edy saat rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Edy awalnya menyampaikan persoalan sulitnya mendapatkan data kasus COVID-19 dari daerah. Dia menilai lebih sulit mendapatkan data saat menjadi Gubernur daripada saat menjadi tentara.
“Saat sebelum Gubernur, semua tahu bahwa basic saya adalah tentara. Begitu mudah lah saya mengikuti program ketentaraan apa yang saya inginkan. Tapi begitu saya masuk di planet lain, begitu sulit saya untuk menerapkan,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Kamis (9/9/2021).
“Untuk kesehatan akan kami laporkan, untuk melaporkan data saja, kalau sekarang itu yang paling sulit,” tambahnya.
Edy kemudian melaporkan ada tiga daerah di Sumut yang saat ini masuk kategori PPKM level 4. Daerah tersebut ialah Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Madina.
“Status PPKM level 4 ada tiga kabupaten/kota. Kota Medan, Kabupaten Madina, dan Kota Sibolga,” ucap Edy.
Namun dia mengatakan ada kesalahan dalam memasukkan data dari Kabupaten Madina. Menurut Edy, seharusnya Kabupaten Madina tidak masuk ke daerah PPKM level 4.
“Ini juga perlu kami klarifikasi karena Madina itu orang yang sakit tinggal 2 di rumah sakit. Dan yang dilaporkan meninggal 76 orang, itu kenyataan yang meninggal 6 orang,” jelasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto seusai rapat mengatakan Madina juga seharusnya tidak masuk ke daerah PPKM level 4. Namun, karena data yang masuk menunjukkan kasus kematian tinggi, PPKM level 4 diterapkan di Madina.
Baca Juga : Ibu Mertua Bupati Madina Ditulis Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Kapolres Diharapkan Lakukan Penyelidikan
“Madina juga levelnya di bawah (PPKM level 4). Hanya karena di flag karena ada data kematian yang naik,” ujarnya.
Sama dengan Madina, Airlangga mengatakan Kota Medan juga seharusnya berada di PPKM level 3. Namun, karena ada data yang masih menyangkut, sehingga Medan masih PPKM level 4.
“Medan posisinya sudah di level 3. Sekarang hanya di flag karena kasus aktifnya yang menggantung masih banyak,” jelas Airlangga.
Sumber : detik.com